Dyni aprillia soraya/22212342/4eb18
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: KPK
Periksa Wawan atas Kasus Korupsi Alat Kesehatan
TEMPO.CO, Jakarta - Chaeri Wardana alias Wawan, adik
Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai tersangka
kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga:Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga:Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Penyebab:
Artikel diatas
menunjukan pelanggaran kode etika akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan. Pria ini merupakan adik kandung dari wanita nomer satu di
Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah. Adik dari Atut melakukan penggelapan uang
pengadaan alat kesehatan kedokteran umum daerah Tanggerang Selatan, kasus
tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar prinsip kode etika
akuntansi.
Pelanggaran menurut
prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Wawan adalah sebagai
berikut:
1.
Tanggung jawab profesi
Sebagai adik orang
nomor satu di Banten yang diberi kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan
oleh Ratu Atut, Wawan tidak menunjukan tanggungjawab, hal ini dibuktikan dengan
melakukan penggelapan uang dana pengadaan alat kesehatan,Wawan tidak bisa
menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan
yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik,
karena pada prinsip tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.
Kepentingan publik
Penggelapan yang
dilakukan oleh Wawan adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk
kepentingan sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi
akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan
dalam mengelolah kepentingan umum atau sarana umum salah satunya pengadaan alat
kesehatan yang merupakan tanggungjawab yang benar-benar dijalankan .
3.
Integritas
Wawan tidak memiliki
integritas dalam melakukan perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan
menggelapkan uang sebesar 23 milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan
bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan
kepentingan orang banyak.
4.
Objektifitas
Wawan tidak memelihara
objektifitas dalam melakukan perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam
melakukan penggelapan uang Wawan sudah bertindak melakukan pekerjaan secara
tidak jujur.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip
kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan
dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki
kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut
dilanggar oleh Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan
kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran
dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan
sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang
lain.
6.
Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah
sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan
yang melanggar kode etik. Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia
dan pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam
prinsip kode etik akuntan.
7.
Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku
profesional, Wawan tidak berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan
kakaknya dalam menjalankan proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang
diberikan dengan tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya
sendiri.
8.
Standar teknis
Berbicara tentang
standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode
etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi.
Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman.
Wawan tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan
aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan
alat kesehatan
Akibat:
Dari kasus penggelapan
diatas, dapat kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa
melakukan pelanggaran kode etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil
seperti, ketidaktahuan akan prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan
bukan dari basis akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua
kasus penggelapan bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi,
tetapi secara hukum pun menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya
menyarankan untuk semua pihak baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak
untuk selalu bersikap jujur dan berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang
telah diberikan dan dipercayakan.
(Artikel tersebut diatas tergolong ke
dalam etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.)
Sumber: