“HUKUM PERDATA”
A. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan hukum perdata yang berlaku selama ini di Indonesia
tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.Bermula dari benua eropa
kontinetal berlaku hukum perdata romawi ,di samping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan setempat.di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari Negara eropa,oleh karna itu hukum di eropa tidak terintegrasi
sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan
sendiri dan peraturan setiap daerah berbeda-beda.
B. Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof.Djojodiguno
sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang.di samping
istilah itu sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Dapat dikatakan pengertian Hukum Perdata yang di paparkan para ahli di
atas kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang
satu dengan yang lain,akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya
orang tetapi badan hukumnya juga termaksud subyek hukum ,jadi untuk pengertian
yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun
tidak tertulis) yang mengantur hubungan subyek hukum satu dengan yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyaratakatan.
Di Dalam Hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah Tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis kaidah-kaidah hukum perdata yang dapat di dalam peraturan perundang_undangan,traktat,dan yurisprudensi.
2. Kaidah Tidak Tertulis
Kaidah Hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,tumbuh,dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (Kebiasaaan).
Di Dalam Hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah Tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis kaidah-kaidah hukum perdata yang dapat di dalam peraturan perundang_undangan,traktat,dan yurisprudensi.
2. Kaidah Tidak Tertulis
Kaidah Hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,tumbuh,dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (Kebiasaaan).
C.
SUMBER
HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada Dasarnya sumber Hukum dapat di bedakan menjadi 2 macam :
1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil.misalnya hubungan social,kekuatan politik,hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,dan keadaan Geografis.
2. Sumber Hukum Formal
sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu :
1. AB (algemene bepalingen van wetgeving) ketentuan umum pemerintah Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
Pada Dasarnya sumber Hukum dapat di bedakan menjadi 2 macam :
1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil.misalnya hubungan social,kekuatan politik,hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,dan keadaan Geografis.
2. Sumber Hukum Formal
sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu :
1. AB (algemene bepalingen van wetgeving) ketentuan umum pemerintah Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
Tidak ada komentar:
Posting Komentar