Senin, 17 Maret 2014

( TUGAS 1 ) "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"

“HUKUM PERDATA”

A.    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan hukum perdata yang berlaku selama ini di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.Bermula dari benua eropa kontinetal berlaku hukum perdata romawi ,di samping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat.di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara eropa,oleh karna itu hukum di eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri dan peraturan setiap daerah berbeda-beda.

B.     Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof.Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang.di samping istilah itu sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Dapat dikatakan pengertian Hukum Perdata yang di paparkan para ahli di atas kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan yang lain,akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukumnya juga termaksud subyek hukum ,jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengantur hubungan subyek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyaratakatan.
Di Dalam Hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.      Kaidah Tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis kaidah-kaidah hukum perdata yang dapat di dalam peraturan perundang_undangan,traktat,dan yurisprudensi.
2.      Kaidah Tidak Tertulis
Kaidah Hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,tumbuh,dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (Kebiasaaan).

C.     SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada Dasarnya sumber Hukum dapat di bedakan menjadi 2 macam :
1.      Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil.misalnya hubungan social,kekuatan politik,hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,dan keadaan Geografis.
2.      Sumber Hukum Formal
sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu :
1. AB (algemene bepalingen van wetgeving) ketentuan umum pemerintah Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974

Tidak ada komentar:

Posting Komentar