MENGANALISIS METODE INDUKTIF DAN METODE DEDUKTIF DALAM SEBUAH BERITA
( Alasan Gerindra Ingin Jegal Karier Ahok Lewat
MK )
Liputan6.com, Jakarta - Partai
Gerindra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah
menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Kepala Daerah DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra
Muhammad Taufik mengatakan, langkah ini dilakukan Gerindra sebagai aksi keras
atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo Subianto tersebut. Sebab Ahok
terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI lantaran diusung Gerindra.
Kata Taufik, selain karena
pilihan rakyat, jabatan kepala daerah juga diperoleh berkat keputusan partai.
Jadi kepala daerah tidak bisa serta-merta mundur dari partai yang telah
mengusungnya.
"Kepala daerah itu kan
seperti halnya anggota DPR ataupun DPRD, sama-sama dipilih rakyat dan diusung
partai," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Dia menjelaskan, Gerindra menilai
perlu ada aturan yang mengharuskan kepala daerah meletakan jabatannya apabila
ia keluar dari keanggotaan partai, sebagaimana aturan yang diberlakukan
terhadap anggota DPR atau DPRD.
"Logika berpikirnya begini,
anggota DPR atau DPRD itu kalau keanggotaannya di partai dicabut, otomatis dia
juga berhenti dari DPR ataupun DPRD. Gubernur dan Wakil Gubernur kan juga
diusulkan partai. Kalau dia keluar dari partai, bagaimana?" tandas Taufik.
Rencana untuk mengajukan uji
materi UU 32/2004 itu dilontarkan oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai
Gerindra Habiburokhman pada Kamis 18 September kemarin. Namun langkah itu
ditunda sementara hingga revisi UU Pemda oleh DPR disahkan.
"Setelah pengesahan (UU
Pemda) yang baru, kan mau disahkan DPR. Jadi nanti UU Pemda yang baru (diuji
materi)," ujar Habiburokhman.
Ahok menegaskan dirinya akan
mengundurkan diri dari kepala daerah di DKI apabila yang memintanya adalah
Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Ahok sebagai
jawaban atas tantangan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim
Djojohadikusumo agar ia melepas jabatan Wagub DKI usai mundur dari Gerindra.
"Kalau Jokowi suruh saya
mundur dari DKI, misalnya dia bilang 'Lu itu nggak akan jadi gubernur atau
wagub kalau nggak ikut gua, makanya kalau gua suruh mundur lu mesti mundur'.
Nah itu masih lebih make sense (masuk akal). Tapi kalau Gerindra mah jauh
banget," kata Ahok, Senin 15 September lalu.
Hasil analisis dari berita di
atas :
Metode deduktif
Silogisme : - Partai Gerindra
berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah menjegal
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Kepala Daerah DKI Jakarta.
Entimen : Ketua DPD DKI Partai
Gerindra Muhammad Taufik mengatakan, langkah ini dilakukan Gerindra sebagai
aksi keras atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo Subianto tersebut.
Sebab Ahok terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI lantaran diusung Gerindra.
Metode induktif
Ahok menegaskan dirinya akan
mengundurkan diri dari kepala daerah di DKI apabila yang memintanya adalah
Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Ahok sebagai
jawaban atas tantangan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim
Djojohadikusumo agar ia melepas jabatan Wagub DKI usai mundur dari Gerindra.