*Beberapa hal penting yang perlu di audit :

2. Catatan pembukuan : buku besar , buku pembantu
3. bukti-bukti pendukung : penerimaan kas + pengeluaran kas ,
faktur penjualan jurnal voucer lain-lain.
* KAP (
kantor akuntan public ) big four :
1. E&Y
2. delloit
3. pwc
4. kmpg
* tugas :
> memberikan jasa akuntan & perbankan
> jasa perpajakan
> jasa konsultasi manajemen
( HIERARKI /
PROFESI )

Manajer > 5 – 10 th


Asisten staff ( 0 – 2 th )
( IAP )


ISA ( internasional standart auditing )
*ETIKA
PROFESI / JABATAN :
1)
pentingnya etika professional bagi organisasi profesi

3) akuntan
public + auditor independen
4) rerangka
kode etik akuntan Indonesia




JASA AUDIT TERHADAP LAP.KEUANGAN JASA
PEMERIKSAAN,JASA AKTANSI & REVIEW JASA KONSULTAN
*PRINSIP
ETIKA AKUNTAN PUBLIK
1) integritas : para auditor harus terus terang dan jujur
dan melakukan praktik secara adil dan benar dalam hubungan professional.
2) objektivitas : auditor harus tidak berkompromi dalam
memberikan pemtimbangan profesionalnya
adanya konflik atau pengaruh orang lain yang tidak semestinya.
3) kompetensi professional & kecermatan : auditor
menjaga pengetahuan dan keterampilan professional mereka serta tekun dan turampil ketika memberikan
jasa professional.
4) kerahasiaan : para auditor harus menjaga kerahasiaan
informasi yang di peroleh selama tugas professional maupun hubungan dengan klien
.
5) perilaku professional : para auditor harus menahan diri
dari setiap prilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka , termasuk
melakukan kelalaian
*ASERSI
( pernyataan manajemen yang terkandung
dalam lap.keuangan ).
Sifatnya : 1) eksplisit :
2) implisit :
Contohnya : kas pada perusahaan XYZ pada 30 desember 2021
adalah sebesar 23.456.945
*ASERSI
MANAJEMEN DIBEDAKAN
1) Keberadaan / kejadian (extistence or occurance )
2) kelengkapan (completeness )
3) hak & kewajiban ( right & obligation )
4) penilaian ( valuation ) atau alokasi
5) penyajian & pengungkapan ( prementasi &
disclosure )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar