Rabu, 21 Mei 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ( TUGAS 2 )

HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,perjanjian apapun dan bagaimanapun,baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan kontrak,dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal , tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum  perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang perbuatan manusia.sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat 3 sumber sebagai berikut :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.       Perikatan yang timbul dari ungang-undang
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karna perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming )

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
1.       Asas kebebasan berontak
Asas ini mengandung  pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga,baik yang telah diatur dalam undang-undang,maupun yang belum diatur dalam undang-undang ( lihat pasal 1338 KUHPdt ).
Asas kebebasan berontak dapat dianalisis dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi:”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
1.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
2.       Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3.       Menentukan isi perjanjian,pelaksanaan, dan persyaratannya
4.       Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan

Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualism yang secara embrional lahir dalam zaman yunani.menurut paham individualism,setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.dalam hukum kontrak,asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”.
2.       Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).
Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
3.       Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.
4.       Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
5.       Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.        Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.        Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
Ø  Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
Ø  Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor
Ø  Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.       Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

3.        Peralihan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.
Hapusnya Hukum Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
Ø  Pembayaran.
Ø  Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
Ø  Pembaharuan utang (novasi).
Ø  Perjumpaan utang atau kompensasi.
Ø  Percampuran utang (konfusio).
Ø  Pembebasan utang.
Ø  Musnahnya barang terutang.
Ø  Batal/ pembatalan.
Ø  Berlakunya suatu syarat batal.
Ø  Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Pembayaran
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
Novasi
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1.       Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
2.       Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
3.       Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif).
Kompensasi
Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
Konfusio
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.



Senin, 17 Maret 2014

( TUGAS 1 ) "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"

“HUKUM PERDATA”

A.    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan hukum perdata yang berlaku selama ini di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.Bermula dari benua eropa kontinetal berlaku hukum perdata romawi ,di samping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat.di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara eropa,oleh karna itu hukum di eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri dan peraturan setiap daerah berbeda-beda.

B.     Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof.Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang.di samping istilah itu sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Dapat dikatakan pengertian Hukum Perdata yang di paparkan para ahli di atas kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan yang lain,akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukumnya juga termaksud subyek hukum ,jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengantur hubungan subyek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyaratakatan.
Di Dalam Hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.      Kaidah Tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis kaidah-kaidah hukum perdata yang dapat di dalam peraturan perundang_undangan,traktat,dan yurisprudensi.
2.      Kaidah Tidak Tertulis
Kaidah Hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,tumbuh,dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (Kebiasaaan).

C.     SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada Dasarnya sumber Hukum dapat di bedakan menjadi 2 macam :
1.      Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil.misalnya hubungan social,kekuatan politik,hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,dan keadaan Geografis.
2.      Sumber Hukum Formal
sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu :
1. AB (algemene bepalingen van wetgeving) ketentuan umum pemerintah Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974

Selasa, 11 Juni 2013

Tugas no 5 Kelompok 3 (BAB 17)

BAB 17
PEMBANGUNAN TERLANJUTKAN
(SUISTAINABLE DEVELOPMENT)

Perekonomian dunia pada seratus tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang tinggi menimbulkan dampak negatif selain dari distribusi pendapatan negara juga kondisi lingkungan yang semakin rusak, cadangan (stok) kekayaan alam untuk generasi mendatang berkurang secara drastis.
1)      Rusaknya/ Memburuknya Kondisi Lingkungan Hidup
Di negara-negara maju, kerusakan lingkungan hidupterjadi dalam bentuk polusi udara, makin berkurangnyajumlah hutan serta menurunnya kualitas hutan. Sedangkan di negara-negara dunia ketiga, kerusakan lingkungan yang paling menonjol adalah penebangan hutan, menurunnya kualitas air, degradasi lahan dan meningkatnya pemukiman kumuh di wilayah perkotaan.
2)      Ketidakadilan Antargenerasi (Inter-Generation Inequality)
Ketdakadilan antargenerasi adalah kondisi dimana generasi kita dan pendahulu kita, telah mengeksploitasi alam sedemikian rupa , sehingga tidak memberikan cadangan yang memadai untuk dinikmati generasi selanjutnya. Misalnya cadangan minyak bumi Indonesia, diperkirakan hanya cukup untuk satu generasi mendatang.

1.             Imbang Korban Pertumbuhan Ekonomi-Kualitas Lingkungan Hidup
a.         Beberapa Konsep Dasar

1)        Sumber Daya Ekonomi
Adalah unsur lingkungan hidup yan ada dalam diri dan diluar pribadi manusia yang dapat secara riil dan atau potensial bermanfaat untuk aktifitas produksi barangdan jasa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia secara individu maupun kolektif. Sumber Daya Ekonomi terdiri atas sumber daya alam (natural resources) dan sumber daya buatan (man made resources).
Sumber daya buatan adalah segala sesuatu baik dalam bentuk fisik maupun non fisik yang merupakan hasil karya manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Contoh fisiknya berupa mesin-mesin dan bangunan. Contoh non fisik adalah etika kerja, pergaulan serta pengetahuan tentang manajemen.

2)        Sumber Daya Alam (Natural Resources)
Adalah sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, udara dan ruang, mineral, panas bumi, gas bumi, angin, pasang surut, arus laut.  SDA merupakan sumer daya ekonomi yang paling penting, tetapi jika terus menerus dipakai maka jumlahnya akan berkurang. Dilihat dari kemampuan pemulihan jumlah stok, SDA dibedakan menjadi dua:
-          SDA tak di perbaharui (SDATT) adalah SDA yang stoknya akan terus berkurang jika dieksploitasi. Disebabkan SDATT tidak mempunyai kemampuan reproduksi. Contoh minyak bumi, batu bara, dan barang-barang tambang lainnya.
-          SDA  terbarui (SDAT) adalah SDA yang stoknya dapat dipulihkan. Umumnya SDAT  mempunyai kemampuan reproduksi seperti pohon-pohon di huta, ikan-ikan di sungai dan binatang-binatang ternak. SDAT akan dapat dipelihara dan ditingkatkan kemam[uan reproduksinya jika derajat eksploitasinya tidak melebihi potensi lestari dimana tingkat stok pertumbuhan stok netto (pertumbuhan-penggunaan) >0.
Konsep terbarui dan tidak terbarui lebih praktis jika dikaitkan dengan jangka waktu pemulihan stok. Jika minyak bumi dapat dipulihkan dalam tempo kurang dari dua generasi (50thn) mungkin minyak bumi menjadi SDAT. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada teknologi yang menghasilkan minyak bumi buatan secara ekonomis.
3)        Lingkungan Hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perliakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. (UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Konsep lingkungan adalah konsep sistem yang menunjukan hubungan timbl balik antara manusia dengan semua unsur yang ada disekitarnya.

b.        Pertumbuhan Ekonomi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Y = F (K, L, N)
DIMANA: Y = output (PDB)
                  K= Barang modal (Sumber Daya Buatan)
                  L= Tenaga kerja (sumber daya Manusia)
                  N= Sumber Daya Alam
                  Y/K>L>= 0, Y/N>= 0




c.         Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Beberapa ukuran sederhana penurunan kualitas lingkungan hidup adalah polusi udara, air dan tanah, makin sulitnya memperoleh air bersih, makin memanasnya suhu bumi, serta terganggunya iklim dan cuaca akibat perusakan hutan. Kerusakan lingkungan hidup terjadi pada seluruh lapisan masyarakat baik global maupun dunia maju dan dunia ketiga.
Masalah global yang dihadapi adalah makin memanasnya suhu permukaan bumi dimana setiap 10 tahun suhu bumi naik 0,3 drajat celcius. Akibatnya daerah kutub es mnecair, sehingga permukaan laut naik 6cm. Memanasnya suhu permukaan bumi diakibatkan oleh keaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sebagai akibat kegiatan manusia. Sehingga memperbesar efek rumah kaca dan memberikan pengaruh pada ekosistem alami.  Istilah efek rumah kaca berasal dari penanaman sayur myur dan bunga-bunga didalam rumah kaca dan dipantulkan kembali oleh benda-benda dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panar yang berupa sinar infra merah. Namun gelombangpanas itu terperangkap dalam rumah kaca serta tidak bercampur dengan udara diluarnya. Lapisan terbawah atmosfer yaitu troposfir adalah lapisan terpenting dalam rumah kaca. Sekitar 35% radiasi matahari tidak sampai ke permukaan bum. Hampir seluruh radiasi ang bergelombang pendek sepertia alfa, beta dan sinar ultraviolet diserap oleh lapisan teratas. Radiasi yang dipantulkan dan diserap, di pancarkan kembali dalam bentuk sinar infra merah, keudian di serap oleh H20, CO2, CH4  dan zozon. Sinar infra merah ini terperangkap dalam lapisan traposfir dan suhu udara di troposfir serta permukaan bumi naik (disebut efek rumah kaca) dan gas yang menyerap infra merah disebut gas rumah kaca. Industrialisasi juga menimbulkan hujan asam yang mengakibatkan atmosfer bumi semakin tipis dan terganggunya lapisan ozon.
Penurunan kualitas hidup di negara-negara maju adalah polusi (pencemaran). Disebabkan tingginya tingkat industrialisasi. Masalah kualitas lingkungan hidup di negara negara dunia ketiga lebih kompleks dibanding di negara maju. Rakyat yang tinggaldi kaya akan SDA akan mengalami penurunan kualitas hidup.

2.             Masalah- Masalah di Masa yang Akan Datang
Menurut Emil Salim (1998) beberapa masalah yang akan terus menerus dihadapi masyarakat dunia adalah kependudukan, ketersedian pangan, kelestarian spesies, dan ekosistem, industrialisasi, ketersediaan energi, dan perkembangan kota. Semua masalah tersebut akan terus meningkatkan tekanan atau kerusakan lingkungan hidup.
Tiga alasan dalam kerusakan lingkungan :



a.       Kemiskinan
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 5,982 miliar jiwa pada sensus 1999 dimana >1miliar itu hidup dalam keadaan miskin. Dan diperkirakan tahun 2015 mencapai 7 miliar dmana >2 miliar hidup dalam kondisi miskin. Ternyata krisis ekonomi Indonesia menyebabkan lwbih dari 100 juta mengalami kemiskinan. Laporan pada tahun (1999-2000) menunjukan makin giatnya dalam mengesploitasi hutan oleh pendudukunuk mempertahankan tingkat kehidupan.

b.      Dampaknya Kemajuan Teknologi Yang mendua
 Adalah satu sisi kemajuan teknologi telah eningkatkan efisiensi penggunaan SDA, tapi dilihat dari sebenarnya dapat dilakukan penghematan SDA, bahkan sampe pemulihan stock SDAT. Di sisi lain, kemajuan teknologi telah meningkatkan kemampuan produksi manusia sampai puluhan, ratusan bahkan ribuan kali. Jika produksi tersebut tidak dibatasi, jumlah absolut SDA yang tereskplorisasi meningkat tajam.

c.       Kekuatan monopoli
Gejala monopoli dipasar output dan input (monopsoni) makin jelas terlihat selama 30 tahun terakhir. Dari faktor penyebabnya monopoli dapat dibedakan enjadi monopoli karena undang-undang dan monopoli alamiah.
Di negara sedang berkembang (NSB) gejala monopoliyang terjadi umumnya adalah monopoli karena undang-undang. Tidak jarang hak monopoli ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan produksi yang sangat eksploitatif terhadap SDA. Di Indonesia, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan kepada sejumlah pengusaha yang mencakup puluhan juta hektar areal hutan produksi. Sayangnya pelaksanaan seringkali menyimpang. Para pemegang HPH lebih suka memegang haknya untuk menebang dibandingkan kewajibannya menanam kembali.
Di negara maju gejala monopoli yang terjadi adalah monopoli alamiah. Kemampuan monopoli diperoleh dari penguasaan teknologi, informasi, manajemen, dan sumber-sumber faktor produksi. Kemampuan monopoli alamiah sangat terlihat pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNC). Monopoli yang dimiliki MNC membuat mereka akan sangat eksploitatif terhadap SDA, terutama jika SDA berada diwilayah NSB yang penegak hukumnya masih rendah.

3.                       Pembangunan Terlanjutkan (Suistable development)
Dua puluh tahun setelah konfrensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, 5-16 juni 1972, diselenggarakan kembali Konfrensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development-UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 3-14 Juni 1992. Peristiwa ini upaya Internasional yang paling besar salam memajukan pembanguan terlanjutkan. Konfrensi ini merupakan pelaksanaan dari Resolusi PBB No.4/228 tanggal 22 Desember 1989 yang menyebutkan bahwa konfrensi harus merinci strategi dan tindakan untuk menghentikan dan mengurangi dmpak degradasilingkungan dalam konteks untuk meningkatkan usaha nasional dan internasional dalam guna mempromosikan pembangunan terlanjutkan dan berwawasan lingkungan di semua negara. Konfrensi ini mempertegas kembali prinsip-prinsip pembangunan terlanjutkan dengan penekanan kepada pendekatan pengintegrasian aspek kependudukan, lingkungan dan pembangunan. Lima dokumen penting yang dihasilkan dalam konfrensi ini :
·         Deklarasi Rio de Janeiro
·         Agenda 21
·         Pernyataan prinsip-prinsip kehutanan
·         Konvensi tentang keanekaragaman
·         Konvensi tentang perubahan iklim terhadap lingkungan
·          
4.             Perhitungan PBD Berdasarkan Konsep Pembangunan Terlanjutkan

Perubahan cara pandang tentang pembangunan ekonomi membawa konsenkuensi terhadap perubahan cara dan indicator penilaian keberhasilan pembangunan. Salah satunya adalah perubahan perhitungan PBD

            PNN* = PNB – Dm – Dn  ………………………………………………………  (17.2)

Dimana :
PNN* = Produk Nasional Neto yang terlanjutkan (sustainable Net National Produk) 
PNB = produk National Bruto
Dm = depresiasi barang modal ( depreciantion of manufacture capital assets)
Dn = depresiasi sumber daya lingkungan (deprecianation of envirommental capital dinyatakan dalam saruan moneter (uang) per tahun .

            Dari peramaan diatas terlihat bahwa perhitungan PNN berdasarkan konsep pembangunan terlanjutkan memperhitungkan kelestarian SDA dan kualitas lingkungan hidup.
Kurva penawaran S adalah kurva penawaran tanpa memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan. Sedangkan kurva *S adalah kurva penawaran dengan memperhitungkan kerusakan lingkungan hidup,diamana perusaan di bebani biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup atau penggunaan SDA.
            Namun dengan konsep pembangunan terlanjutkan akan di peroleh kompensasi atas berkurangnya output :

1.      Makin sehatnya lingkungan akan mengurangi biaya pemeliharaan kesehatan , sekaligus meningkatkan utilitas hidup.
2.      Makin kecilnya distorsi pasar sebagai akibat berkurang nya eksternalitas yang nmerugikan masyarakat.
3.      Meningkatkan  efesiensi perusahaan, di mana perusahaan akan melakukan penghematan penggunaan SDA, sebab setiap peningkaytan penggunaan SDA akan menambah biaya produksi.
4.      Memperbaiki akses masyarakat terhadap pemanfaatan SDA dan lingkungan .
5.      Memperbaiki disrtribusi pemanfaatan SDA antara generasi , dimana melalui pembebanan biaya kerusakan lingkungan, generasi sekarang di paksa berhemat sehingga bagi generasi selanjutnya tetap tersedia SDA yang memadai dan lungkupan hidup yang baik / makin baik.

5.                       Penerapan Di Indonesia
a.       Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Implementasi pembangunan berkelanjutan telah manjadi agenda internasional, dimana setiap negara mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan berkelanjutan secara global, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Sebagai negara berkembangan Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup (sejak tahun 1972) sebenarnya telah aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun 1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT
Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan (2002). Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti (diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi pembangunan dengan konsep pembanguna berkelanjutan. Dalam hal ini, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).
Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain). Tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Indonesia belum memenuhi kaedah-kaedah dalam pembangunan berkelanjutan. Banyak bukti sebagai indikasi Indonesia belum melaksanakan pembangunan secara bekelanjutan, salah satunya adalah kerusakan hutan salah satu indikasinya dimana kepentingan generasi mendatang tidak diperhatikan sehingga aspek keberlanjutan (ekonomi, ekologis maupun social) sudah tidak terjamin lagi. Kegagalan Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan bisa diurai dari actor-aktor yang berperan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurut Emil Salim (2006), dalam mengimplementasi konsep pembangunan berkelanjutan harus menekankan pentingnya segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan peradaban. Jika ketiga aktor dalam pembangunan berkelanjutan ini bisa sinergis dan konsisten dalam pakemnya kesusuksesan Indonesai bukan keniscayaan lagi. Selain actor, integrasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan belum terjalin dengan baik, antara aspek ekonomi, social maupun ekologi. Sementara itu integrasi ketiga aspek itu menjadi factor kunci dalam kesuksesan dalam malaksanakan pembangunan berkelanjutan.
b.        Implemantasi Pembangunan Berkelanjutan dan Negara Berkembang

Implementasi pembangunan berkelanjutan menjadi kontroversi ketika dilihat dari sudut pandang keadaan negara sebagai negara maju, berkembang atau miskin dengan aspek ekonomi. Selama ini perkembangan ekonomi masih menjadi tolok ukur kemajuan setiap negara yang kemudian diidentikkan dengan tingkat peradaban sebuah negara. Padahal Negara berkembangan ketika ingin mensejajarkan diri dengan Negara maju, mau tidak mau harus mnggenjot aspek ekonominya. Tidak demikian dengan Negara maju yang sudah “lebih dahulu” mengeksploitasi kemampuan (SDA) ekonominya untuk maju. Ini bisa mnejadi tidak adil ketika Negara-negara berkembang seperti dibatasi untuk maju dengan memanfaatkan sumber daya alamnya.

Tugas no 5 Kelompok 3 (Bab 16)

BAB 16
Pengantar
Ekonomi Pembangunan

BAB ini membahas dan menguraikan secara ringkas tentang bidang studi ekonomi pembangunan (economics of development).akan membahas apa yang dimaksud tentang apa itu ekomomi pembangunan,tujuan dan ruang lingkup pembahasanya,dan apa bedanya dengan teori-teori ekonomi konvesional,dan mengapa bidang studi ini berkembang.dan di bagian akhir akan diulas beberapa teori utama yang pada umumnya digunakan untuk menjelaskan fenomena pembangunan ekonomi yang terjadi setengah abad ini.

1.             Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Pembangunan
Landasan-landasan dan pendapat-pendapat serta pandangan-pandangan para ekonom mengenai aspek yang berkaitan dengan masalah pembangunan di negara-negara berkembang, kemudian disebut sebagai ekonomi pembangunan.  Cabang ilmu ekonomi ini belum memiliki suatu pola analisis tertentu yang dapat diterima oleh kebanyakan ekonom namun demikian, tidaklah berarti bahwa pola analisi ekonomi pembangunan tidak dapat ditentukan sifat-sifatnya.  Pada hakekatnya pembahasan ekonomi pembangunan dapat dimasukkan ke dalam dua kelompok yaitu:
1)      Pembahasan mengenai pembangunan ekonomi baik yang bersifat deskriptif maupun yang bersifat analistis yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang berbagai sifat perekonomian dari masyarakat negara-negara yang sedang berkembang, serta implikasi sifat-sifat tersebut kemungkinan untuk membangun ekonomi kawasan. 
2)      Adalah yang bersifat memberikan berbagai pilihan, kebijaksanaan pembangunan yang dapat dilaksanakkan dalam upaya untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang.

Selanjutnya berdasarkan dua sifat tersebut maka ekonomi pembangunan bisa didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu eonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mencari cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut agar negara tersebut dapat membangunan ekonominya lebih cepat.
Karakteristik Umum Negara Sedang Berkembang (NSB). Negara-negara di dunia dewasa ini dapat diukur dari kesejahteraan masyarakatnya, yaitu biasanya dibedakan dalam dua kategori atau kelompok yaitu kelompok negara-negara maju (develops countries) dan kelompok negara-negara yang sedang berkembang (developing countries) negara-negara yang termasuk develops countries adalah negara-negara di Eropa Barat, Amerika Utara, Australia, New Zealand dan Jepang.  Sebagian besar negara-negara developing countries terdapat di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin dimana diperkirakan 2/3 dari penduduk dunia.  Menurut Furtalo seorang ekonom Amerika Latin, suatu negara yang disebut belum maju (NSB) jika di negara tersebut masih terjadi ketidakseimbangan antara faktor produksi yang tersedia dengan teknologi yang mereka kuasai, sehingga penggunaan modal dan tenaga kerja secara penuh belum tercapai.  Untuk kawasan negara-negara di Afrika, Austria dan Amerika Latin serta Jepang sekarang dianggap sebagai negara maju meskipun pada mulanya dianggap sebagai negara yang berkembang bahkan dewasa ini telah muncul beberapa negara khususnya di Asia mempunyai taraf pembangunan yang telah hampir mencapai negara-negara maju yang mana mereka ini disebut sebagai newly industrialized countries (NICs).
Sifat dan karakterisktik NSB menurut Meier and Baldwin adalah sebagai berikut:
a)      Produsen Barang-barang Primier, negara-negara sedang berkembang pada umumnya mempunyai struktur produksi yang terdiri dari bahan pokok dan bahan makanan sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian dan sebagianbesar pendapatan nasional berasal dari sektor pertanian sedangkan yang bekerja di sektor sekunder (industri dan bangunan) dan di sektor tersier (jasa-jasa, listrik, air minum, angkutan) hanya sebagian kecil saja.  Rumusan pada kegiatan produksi di sektor primer disebabkan oleh adanya faktor-faktor produksi tanah dan tenaga kerja yang relatif banyak di negara-negara yang sedang berkembang oleh karena itu, sesuai dengan prinsip keunggulan komparatif dan biaya komperetif maka NSB banyak menggunakan tanah dan tenaga kerja dalam kegiatan-kegiatan produksi mereka.
b)      Masalah Tekanan Penduduk, pertama adanya pengangguran yang disebabkan oleh sempitnya luas lahan yang dibandingkan dengan jumlah penduduk yang bermukim disitu, kedua pertumbuhan jumlah penduduk sangat cepat disebabkan antara lain oleh menurunnya tingkat kematian dan semakin tinggiya kelahiran di negara-negara yang sedang berkembang menyebabkan makin banyaknya jumlah anak yang menjadi tanggung jawab orang tua sehingga menurunkan tingkat konsumsi rata-rata.  Keadaan tersebut disebabkan tingkat produksi yang relatif tetap rendah.
c)      Sumber Daya Alam Belum Banyak Diolah, di negara-negara sedang berkembang sumber daya alam belum banyak dimanfaatkan sehingga masih bersifat potensi saja, sumber-sumber daya alam tersebut belum dapat menjadi sumber daya yang riil karena kurangnya modal, tenaga ahli dan wiraswasta.
d)     Penduduk Masih Terkebelakang, penduduk NSB relatif masih terkebelakang secara ekonomis ini berarti bahwa kualitas penduduknya sebagai faktor produksi (tenaga kerja) masih rendah, mereka masih merupakan faktor produksi yang kurang efisien dan mobilitas kerjanya rendah baik secara vertikal maupun secara horizontal.
e)      Kekurangan Modal, masalah kekurangan modal bisa dijelaskan dengan menggunakan konsep lingkungan tidak berujung pangkal (vicious circle).  Kekurangan modal ini disebabkan oleh rendahya investasi, rendahnya tingkat tabungan disebabkan oleh rendahnya tingkat pendapatan karena tingkat produktivitas rendah dari tenaga kerja, sumber daya alam dan modal.  Rendahnya produktivitas ini disebabkan oleh karena keterbelakangan penduduk dan belum dimanfaatkannya sumber daya alam yang ada secara optimal dan kurangnya modal.  Dengan kata lain, negara itu miskin karena miskin hal-hal tersebut di atas.
f)       Orientasi Perdagangan Luar Negeri, hampir semua negara di dunia mempunyai hubungan perdagangan dengan dunia luar yang sangat terkenal adalah perdagangan komoditi-komoditi yang diperdagangkan antara negara NSB dengan negara-negara maju.  NSB biasanaya mengekspor komoditi-komoditi primer yang menunjukkan adanya surplus produksi dalam negeri tetapi sebenarnya karean ketidakmampuan negara tersebut mengelola komoditi-komoditi tersebut menjadi lebih berguna, sifat-sifat NSB ini merupakan gambaran umum keadaan negara-negara tersebut sampai dewasa ini.
g)      Kekuasaan, Ketergantungan, suatu faktor yang sangat penting bagi NSB tentang rencana taraf hidup, bertebangan pengganguran dan munculnya masalah-masalah ketidakmerataan pembagian pendapatan adalah tingginya ketimpangan kekuasaan ekonomi dan politik antara negara-negara miskin dengan negara-negara kaya.  Ketimpangan kekuasaan tersebut tidak hanya bentuk kekuasaan yang dominan dari negara-negara kaya untuk mengendalikan pola perdagangan internasional tetapi juga nampak dalam kekuasaan mereka mendiktekan cara-cara dan syarat-syarat dalam mentransfer teknologi, memberikan bantuan luar negeri dan menyalurkan modal swasta ke negara-negara berkembang.  Keadaan seperti ini akan melahirkan sikap ketergantungan NSB terhadap negara-negara maju akibatnya keadaan tersebut akhirnya akan menimbulkan sifat mudah terpengaruh dari NSB terhadap kekuasaan negara-negara maju yang akibatnya bisa menguasai dan mendominasi ekonomi dan sosial politik mereka.




2.             Berkembangnya Teori Ekonomi Pembangunan

Dalam bagian ini akan di tunjukkan fakta-fakta yang mendorong perlunya pembangunan ekonomi dengan menggunakan analisis ekonomi pembangunan.
a.         Klasifikasi Negara-negara
Di bagian awal bab ini telah disebutkan beberapa pengelompokan Negara,yaitu Negara maju (developed country), Negara belum maju (underdeveloped country), dan Negara sedang berkembang/membangun (developing country).istilah lain yang sering ditemukan antara lain Negara-negara utara dan selatan,Negara-negara dunia kesatu,kedua dan ketiga.
Pengelompokan di atas di susun oleh lembaga-lembaga kerjasama internasional,seperti Perseikatan Bangsa-Bangsa (United Nations), Bank Dunia (World Bank), Organisasi Kerjasama Pembangunan Ekonomi (organization for economic & cooperation Development/OECD) untuk menujukan perbedaan tingkat kemajuan Negara-negara di dunia ini.melalui perbedaan ini akan di coba untuk memahami karakter-karakter dasar suatu perekonomian dan akan membantu penyusunan strategi dan kebijakan ekonomi suatu Negara (perekonomian) yang bersangkutan.
1)      Negara Maju dan Belum Maju
Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara berkembang. Namun beberapa negara telah mencapai GDP tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru melalui pengambilan fosfor dan Brunei Darussalam melalui pengambilan minyak bumi) tanpa mengembangkan industri yang beragam, dan ekonomi berdasarkan-jasa tidak dianggap memiliki status 'negara maju'.
Pengamat dan teoritis melihat alasan yang berbeda mengapa beberapa negara (dan lainnya tidak) menikmati perkembangan ekonomi yang tinggi. Banyak alasan menyatakan perkembangan ekonomi membutuhkan kombinasi perwakilan pemerintah (atau demokrasi), sebuah model ekonomi pasar bebas, dan sedikitnya atau ketiadaan korupsi. Beberapa memandang negara kaya menjadi kaya karena eksploitasi dari negara miskin pada masa lalu, melalui imperialisme dan kolonialisme, atau pada masa sekarang, melalui proses globalisasi.

2)   Utara Selatan
Pengelompokan ini berdasarkan letak wilayah geografis. Umumnya Negara-negara maju,yaitu eropa Barat dan Amerika utara (Amerika Serikat dari Kanada), terletak pada lintang utara bumi ini.istilah kelompok utara mengacu kepada Negara-negara yang telah maju dan kaya,sementara kelompok selatan mengacu pada Negara-negara yang masih terkebelakang (LDCs) dan NSB,yang umumnya terletak di belahan bumi selatan.

3)   Dunia Pertama,Kedua, dam Ketiga
Pengelompokan ini berdasarkan ideology yang dianut.yang dimaksud dunia pertama adalah Negara-negara barat yang menganut ideology liberal dengan system ekonomi kapitalis.istilah lainya adalah blok barat.Negara dunia kedua adalah Negara yang menurut ideology antiliberalis,dengan system ekonomi yang cenderung sosialissedangkan dunia ketiga adalah dunia yang tidak termaksud kedua blok tersebut.umumnya Negara-negara ketiga masih terkebelakang atau sedang membangun.
           
b.        Fakta-Fakta Berdasarkan Laporan Badan-badan PBB
Laporan tentang perkembangan pembangunan manusia tahun 1999 (Human Development Report 1999) yang dikeluarkan United Nations Developtment Program (UNDP) menunjukkan bahwa kondisi perekonomian dunia ketiga makin memprihatinkan.
Beberapa tolak ukur yang dikembangkan oleh para ahli ekonomi guna mengukur tingkat kemiskinan masyarakat adalah sebagai berikut :
1)      Tolok ukur kemiskinan absolute yang dikembangkan oleh Prof.Sayogyo (dari IPB) tingkat konsumsi dalam takaran ekuvalen dengan Kg beras per orang per Tahun.Bank Dunia juga menetapkan suatu batas kemiskinan absolute yang setiap tahun sisesuaikan , ditetapkan US$.
2)      Kebutuhan Fisik Minimum (KFM),yaitu kebutuhan fisik (makanan,minuman,pakaian,rumah, dan sebagainya) selama satu bulan bagi seorang pekerja yang diukur dalam uang berdasarkan jumlah kalori,protein,vitamin dan bahan mineral lainnya yang diperlukan untuk hidup layak,yang dinyatakan dalam rupiah, yang dari waktu ke waktu dan dari daerah ke daerah disesuaikan.
3)      Bank Dunia juga membuat semacam indeks kemiskinan yang berlaku bagi NSB.Berdasarkan tolak ukur ini, ambang kemiskinan adalah tingkat pemenuhan kebutuhan fisik sebanyak 2.100 kalori sehari,yang kemudian dinyatakan dalam uang
4)      Badan Pusat Statistik (BPS) juga menggunakan tolok ukur dari Bank Dunia,yaitu rata-rata pengeluaran untuk memeuhi kebutuhan 2.100 kalori per hari, tetapi ditambah dengan kebutuhan lainnya (bukan makanan) yang mencangkup perumahan,pakaian,kesehatan, dan pendidikan.
Tampaknya distribusi pendapatan dunia abad 21 ini akan sulit diperbaiki, karena beberapa alas an :
1)      Makin melemahnya akses penduduk dunia ketiga terhadap sumber daya ekonomi penting,khususnya informasi.Jaringan informasi modern, khususnya satelit , dikuasai oleh penduduk Negara-negara kaya.
2)      Makin tertinggalnya kualitas SDM sebagian besar penduduk dunia ketiga,dilihat dari indicator pendidikan dan kesehatan.
3)      Makin kuatnya cengkraman perusahaan-perusahaaan multinational (MNC), yang umumnya berasal dari Negara-negara maju.sebagai sebuah perusahaan,MNC-MNC akan bertindsk berdasarkan motivasi mencari keuntungan

Masalah-masalahnya di atas telah lama terjadi dan tampaknya semakin besar.Hal inilah yang mendorong para ahli ekonomi untuk terus mengembangkan ilmu-ilmu ekonomi yang dapat diterapkan bagi perbaikan kualitas hidup penduduk bumi.

c.         Hakikat Pembangunan
Istilah pembangunan (development) lebih mengandung makna tentang proses dan upaya pencapaian peningkatan kualitas hidup.Dengan demikian ada tiga elemen penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pembangunan, yaitu: 1) proses, 2) upaya, 3) peningkatan kualitas hidup.
1)      Pembangunan Sebagai Sebuah Proses
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwapembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.

2)      Pembangunan Sebagai Upaya
Sebagai sebuah upaya, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu Negara/bangsa yang ingin maju.Alasan yang paling mendasar adalah pengalaman menunjukan bahwa sebagian besar bangsa yang pernah maju secara alamiah gagal mempertahankan tingkat kemajuannya.Bahkan beberapa di antaranya saat ini menjadi Negara/bangsa terkebelakang atau tidak memiliki peran penting dalam percaturan poliyik ekonomi dunia.

3)      Pembangunan Berarti Peningkatan Kualitas Hidup
Harus diakui,kualitas hidup adalah suatu konsep yang sangat relative dan abstrak.Tetapi ada ukuran/perasaan yang bersifat universal yang dapat dipakai sebagai patokan yang relative objektif.secara politis tercermin dari kesediaan menerima perbedaan pendapat dan atau keputusan bersama.itulah sebabnya,secara politis bangsa yang maju sering di kaitkan dengan demokratisasi.umumnya individu yang hidup di Negara-negara maju menghabiskan sebagian besar penghasilanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang lebih tinggi, misalnya pendidikan tinggi,informasi dan jasa-jaga modern lainnya.


d.        Hakikat Pembangunan Ekonomi
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwapembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejaht

1)      Pertumbuhan (Growth)
Pertumbuhan (Growth) menunjukkan perubahaan scalar. Jika output perekonomian dari waktu ke waktu makin bertambah, dikatakan telah terjadi pertumbuhan.Hal ini dapat dianalogikan dengan pertumbuhan manusia.secara fisik seorang anak akan terus bertambah besar seiring bertambahnya usia.

2)      Perubahan (Changes)
Perubahan (changes) menunjukan perubahan kearah kematangan(kedewasaan).analogi tentang hal ini adalah manusia yang sehat ,selain bertambah besar juga bertambah dewasa.terjadi perubahan-perubahan yang kualitatif.selai bertumbuh pembangunan ekonomi juga mengalami perubahan-perubahan mendasar untuk menopang kemampuan pertumbuhan jangka panjangl.perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut.

a)      Perubahan sikap (attitude changes)
Termaksud dalam perubahan sikap antara lain adalah penghargaan terhadap waktu,yang di wujudkan dalam hal memenuhi janji tepat waktu,kesediaan melakukan sesuatu dengan persiapan dan atau perencanaan.sikap-sikap secara teoritis juga akan meningkatkan  kemampuan bersaing dan produktivitas, serta mengurangi budaya KKN,sehingga akhirnya proses alokasi sumber daya ekonomi distorisnya makin berkurang.

b)      Perubahan Kelembagaan (institutional changes)
Perubahan kelembagaan yang harus diprioritaskan adalah hak kepemilikan,uang dan mekanisme pasar.
Makin individualnya hak kepemilikan,makin tingginya tingkat penggunaan uang dan makin berjalanya mekanisme pasar (persaingan sempurna)dapat memacu manusia bekerja lebih keras dan produktif.mereka makin mampu melakukan optimalisasi individu.

c)      Perubahan structural (structural changes)
Perubahan sturuktural yang utama adalah struktur produksi dan pengeluaran.jika perekonomian moderm maka sumbangan output sector industry dan jasa makin meningkat,sedangkan sumbangan output sector pertanian menurun.ketiga perubahan tersebut di atas saling terkait dan saling mempengaruhi.hal ini akan mendorong produsen maupun konsumen mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya ekonomi yang dimiliki



3.             Karakteristik Negara Berkembang
a.       Rendahnya Tingkat Kehidupan (Low Level of Living)
Rendahnya tingkat kehidupan dilihat dari kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Laporan UNDP 1999 menunjukan lebih dari  1milyar penduduk NSB hidup dalam kondisi miskin, kurang gizi, kesehatan yang buruk, dan rendahnya tingkat pendidikan.

b.      Rendahnya Tingkat Produktivitas (Low Level of Productivity)
Rendahnya tingkat produktivitas dapat dilihat dari PDB per-kapita atau PDB pe-pekerja yang sangat kecil. Hal ini berkaitan dengan rendahnya tingkat hidup, juga keterbatasan lapangan kerja terutama bagi mereka yang berpendidikan rendah.
c.       Tingginya Tingkat Pertambahan Penduduk (High Rates of Population Growth)
Tingkat pertambahan penduduk di NSB adalah dua sampai empat kali lipat pertambahan penduduk negara maju. Tingginya angka NSB telah menimbulkan berbagai masalah diantaranya; berkaitan dengan pangan, kesehatan, perumahan, dan kesempatan kerja.

d.      Tingginya Rasio Tingkat Ketergantungan (High Rates of Depedency Ratio)
Rasio tingkat ketergantungan (depedency ratio) adalah ukuran yang menunjukan besar beban penduduk usia produktif (15-64 thn) karena menanggung penduduk non-produktif (0-14 thn + ≥ 65thn)

  DR    =          Penduduk 0-14th + ≥65thn                                *DR = Depedency Ratio
                              Penduduk 15-64thn
Misal angka DR = 0,64 atau 64% maka setiap 100 penduduk usia produktif harus menanggung 64 penduduk non-produktif. Maka semakin besar DR, makin besar pula beban penduduk produktif.
e.       Tingginya Tingkat Pengangguran (High Rates of Unemployment)
Tingkat pengangguran di NSB umumnya juga sangat tinggi. Angka pengangguran akan semakin besar bila diukur dengan angka underemployment. Penyebabnya adalah laju pertumbuhan angkatan kerja lebih tinggi dibanding laju pertumbuhan kesempatan kerja.

f.       Ketergantungan Pada Sektor Pertanian Primer (Substantial Dependence on Agricultural-Primary Production)
Negara belum berkembang umumnya sangat tergantung pada hasil sektor pertanian atau sektor primer. Bahkan ada negara yang sangat tergantung pada hasil satu komoditas pertanian saja, yang biasa disebut perekonomian monokultural.

g.      Pasar dan Informasi Yang Tidak Sempurna (Imperfect Market and Information)
Mekanisme pasar di NSB juga belum berkembang baik. Struktur pasar dapat berupa oligopoli, monopoli, dsb. Penguasaan informasi juga tidak seimbang dan simetris. Info hanya dikuasai kalangan tertentu yang berhubungan baik dengan penguasa yang berakibat merugikan konsumen.




h.      Ketergantungan yang Besar dan Kerentanan Terhadap Kondisi Eksternal (Dominance, Dependence, and Vurnerabillity in International Relation)
Yang dimaksud ketergantungan adalah kondisi domestik perekonomian NSB sangat dipengaruhi kondisi perekonomian lainnya, khususnya negara maju. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari karakter diatas. Misal, lemahnya permintaan domestik karena lemahnya permintaan agregat.

4.             Pembangunan Ekonomi Sebagai Proses Transformasi

a.    Transformasi Pertanian
Yang dimaksud transformasi pertanian (agriculture transformation) adalah perubahan kegiatan pertanian dari yang bersifat tradisional dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri menjadi kegiatan yang modern berskala besar dan bermotif memperoleh keuntungan. Misal, penanaman jagung pada awalnya berskala kecil dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Tetapi dengan transformasi pertanian, kegiatan penanaman jagung diubah menjadi kegiatan berskala besar (puluhan, ratusan, bahkan ribuan hektar) dimana hasilnya dijual utnuk mendapat keuntungan.
Upaya peningkatan kapasitas produksi, misal dengan penerapan teknologi yang lebih maju, peningkatan pengetahuan, keahlian, dan perbesaran skala usaha.

b.    Transformasi Kependudukan
1)      Transisi Demografi
Transisi kependudukan (demographic transition) adalah suatu perubahan kondisi tingkat kelahiran dan kematian yang tinggi ke kondisi kelahiran dan kematian rendah. Maju tidaknya masyarakat disertai perubahan yang menyebabkan keluarga lebih mementingkan kualitas anak. Untuk itu jumlah anak dibatasi dengan program keluarga berencana.

2)      Perubahan Struktur Penduduk
Dalam jangka panjang terjadi perubahan struktur penduduk, terutama dilihat dari usia dan tingkat pendidikan.

3)      Meningkatnya Penduduk Perkotaan
Kemajuan ekonomi juga ditandai dengan berkembangnya kota lama dan tumbuhnya kota baru. Kota tersebut berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan, kegiatan ekonomi, dan mungkin pusat kebudayaan. Perbedaan yang jelas antara kota lama dan kota baru terlihat jelas pada fasilitas yang tersedia.


c.    Transformasi Struktural
1)   Struktur Produksi
Yang dimaksud dengan negara agraris adalah negara yang sebagian besar output nasionalnya berasal dari sektor tani. Demikian juga Indonesia yang memiliki 60% angkatan kerja di sektor tani.

2)   Struktur Permintaan
Pada tahap awal perkembangan, umumnya lebih dari 70% permintaan/pengeluaran adalah untuk konsumsi rumah tangga. Pada saat ekonomi maju, secara nominal konsumsi meningkat, tetapi secara relatif akan menurun.

d.   Transformasi Kelembagaan
Termasuk dalam transformasi kelembagaan adalah makin tersedia dan sempurnanya lembaga untuk pengambilan keputusan yang individual atau mandiri. Transformasi kelembagaan sangat memperkuat transformasi lain, sehingga perekonomian dapat mempertahankan pertumbuhan dan perubahan ekonomi jangka panjang.

5.       Masalah Kebijakan Ekonomi di Negara Sedang Berkembang
a.       Pemintaan dan Penawaran Agregat
1)      Permintaan Agregat
         Jumlah penduduk NSB yang besar tidak diimbangi dengan permintaan efektif yang besar, karena rendahnya tingkat kehidupan. Lemahnya permintaan efektif akan menyulitkan pengembangan sektor industri yang baru mencapai biaya minimum bila skala produksi sangat besar.
         Rendahnya derajat kehidupan sering kali membuat rakyat di NSB tidak mampu membeli kebutuhan pokok. Rendahnya daya beli komoditas makanan, obat dan pendidikan melemahkan pertumbuhan dan perkembangan sektor swasta.

2)      Penawaran Agregat
Kelemahan penawaran agregat berkaitan erat dengan rendahnya produktivitas, minimnya stok barang, serta keuntungan yang besar pada sektor pertanian atau primer. Akibatnya rendahnya penawaran agregat memiliki arti rendahnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak sempitnya lapangan kerja.



b.      Kebijakan Pembangunan
Lemahnya sisi permintaan dan penawaran agregat menyebabkan perekonomian NSB seolah berada dalam lingkaran masalah tanpa berujung. Karena itu pemerintah ikut campur tangan dengan segala kebijakannya.

1)   Kebijakan Ekonomi
Kebijakan moneter, fiscal, dan ekonomi Internasional secara teori dapat digunakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi.
a)        Kebijakan Moneter
Dapat memperbesar kemampuan penawaran agregat melalui pemberian kredit, khususnya pada kelompok usaha kecil dan menengah.

b)        Kebijakan Fiskal
Melalui subsidi dapat meningkatkan daya beli atau daya investasi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tetap. Dan dapat menahan laju perilaku kelompok kaya amat penting, setidaknya karena dua alasan, yakni:
-          Mengurangi inflasi akibat tekanan permintaan
-          Menekan efek peniruan

c)        Kebijakan Ekonomi Internasional
Beberapa kebijakan ekonomi yang umumnya dipilih oleh NSB adalah kebijakan promosi ekspor,substitusi  impor, dan proteksi industri.

2)   Kebijakan NonEkonomi
Kebijakan non ekonomi yang dapat ditempuh pemerintah antara lain penegakan hukum, perbaikan kondisi demokrasi, dan desentralisasi.

c.       Utang Luar Negeri (External Debt)
1)   Utang Luar Negeri Pemerintahan (Public External Debt)
2)   Utang Luar Negeri Swasta (Private External Debt)
3)   Perkembangan Utang Luar Negeri Dunia Ketiga

d.      Rasio Beban Utang Luar Negeri
1)   Rasio ULN/PDB
2)   Debt Service Ratio (DSR)



6.             Teori-teori Ekonomi Pembangunan

a.       Teori Adam Smith
Adam Smith (1723-1790) melihat pembangunan ekonomi sebagai proses pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan mekanisme pasar. Ia menegemukakan tiga unsur utama dalam proses pertumbuhan hasil produksi.
1)      Sumber daya manusia, yaitu pertambahan jumlah penduduknya,
2)      Pertambahan dalam persediaan barang modal karena tabungan masyarakat diinvestasikan oleh para pemilik modal dengan harapan memperoleh keuntungan,
3)      Spesialisasi dan pembagian kerja disertai perluasan pasar dan perkembangan perdagangan, baik perdagangan dalam nergei maupun internasional.

b.      Teori Malthus
Menurut Malthus, pertambahan penduduk yang menurut deret ukur, sementara pertumbuhanpangan menurut deret hitung, menyebabkan perekonomian untuk generasi mendatang cenderung suram. Dalam arti, generasi yang akan datang cenderung mengalami kekurangan pangan.

c.       Teori Karl Marx
Karl Marx (1818-1883) memandang proses kemajuan ekonomi sebagai proses evolusi sosial. Menurutnya, faktor pendinamis perkembangan ekonomi adalah kemajuan teknologi.

d.      Teori Rostow
Menurut Rostow, suatu perekonomian akan berkembang menjadi perekonomian maju dalam lima tahap.
1)      Tahap Perekonomian Tradisional
-          Tingkat produksi per kapita dan produktivitas per pekerja masih sangat rendah, karena ilmu pengetahuan modern dan teknologi belum dikenal.
-          Sebagai besar tenaga kerja berada di sektor pertanian.
-          Struktur sosial bersifat hirarkis/feodal.
-          Hubungan keluarga masih sangat erat dan kekuasaan dipegang oleh mereka yang mempunyai tanah luas.

2)      Tahap Pra Lepas Landas
Tahap dimana perekonomian mampu bertumbuh dan berkembang dengan kekuatan mandiri. Indikator yang dapat dilihat antara lain adalah membaiknya kualitas SDM, makin cepatnya akumulasi pemupukan modal, dan makin berfungsinya lembaga-lembaga ekonomi modern.

3)      Tahap Lepas Landas (Toke Off)
Tahan ini ditandai dengan tingginya pertumbuhan ekonomi dan investasi. Penerapan teknologi dana manajemen modern makin luas dan intensif. Rostow menyebutkan 3 ciri negara yang sudah lepas landas, yaitu :
-          Meningkatnya jumlah investasi dari <5% menjadi >10% dari Produk Nasional Neto.
-          Perkembangan satu atau beberapa sektor industri dengan tingkat laju pertumbuhan yang tinggi, yang dapat memacu sektor-sektor lain.
-          Terciptanya suatu rangka dasar politij, sosial, dan lembaga-lembaga yang menyebabkan pertumbuhan dapat berlangsung terus yang didukung dengan penggunaan sumber modal dalam negeri.

4)      Tahap kedewasaan (Maturity)
Tahap ini suatu periode dimana masyarakat sudah secara efektif menggunakan teknologi modern pada sebagian faktor-faktor produksi dan kekayaan alamnya.

5)      Tahap Konsumsi Massa Tingkat Tinggi (High Mass Consumption)
Tahap ini mempunyi ciri-ciri :
-          Adanya jaminan yang lebih baik bagi angkatan kerja.
-          Tersedianya konsumsi bagi rakyat yang semakin memadai.
-          Negara mencari perluasan kekuatan di mata dunia.

e.       Teori Neon Imperialisme
Teori ini mencoba menjelaskan mengapa NSB sampai saat ini belum sepenuhnya berkembang. Salah satu jawaban penting adalah program pembangunan ekonomi telah menimbulkan ketergantungan baru terhadap negara-negara kapitalis. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi justru membawa perekonomian NSB ke dalam penjajahan (Imperialisme) gaya baru, yaitu penjajahan yang bukan dengan menggunakan kekuatan militer, melainkan ekonomi.

f.       Teori Lewis
Teori Arthur Lewis mencoba menjelaskan bahwa pertumbuhan dan perkembanan ekonomi suatu negara dapat dilakukan dengan meningkatkan pertumbuhan sektor industri.



g.      Teori Perkembangan Neo Klasik

Teori ini sangat percaya bahwa perkembangan ekonomi di dunia ketiga akan berhasil bila menerapkan prinsip-prinsip mekanisme pasar. Sebab, melalui mekanisme pasar (pertukaran), spesialisasi, produktivitas, dan kualitas SDM diasah dan diarahkan, sehingga kualitas hidup kolektif dapat ditingkatkan.