(
HUKUM DAGANG )
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
*( Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang )
Hubungan antara
keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan
Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis),
sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat
umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex
Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
*( Berlakunya Hukum Dagang )
Sebelum tahun
1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938
pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan
yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan
bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan
kegiatan usaha.
yang dinamakan
perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a.
Terang-terangan
b. Teratur
bertindak keluar, dan
c. Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu,
untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan
Seorangan
b. Perusahaan
Persekutuan (CV)
c. Perusahaan
Terbatas (PT)
*( Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
)
Di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di
dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di
luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian,
hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan
pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum
pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
*( Pengusaha dan Kewajibannya )
Ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan
Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat
pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat
catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan
perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum
wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya.
*( Bentuk-Bentuk Badan Usaha )
1 )Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan
Perseorangan
Merupakan suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan
Persekutuan
Merupakan suatu
perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
suatu persekutuan.
1)
Bentuk badan usaha dilihat drai status
hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah
dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan
hukum
2)
Bentuk badan usaha yang dikenal di
lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta
dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki
oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
1)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan
dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti
perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk
perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara
pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan
dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah
perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat.
Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang
yang akan melakukan usahanya.
2)
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
perdata.
1. Persekutuan
Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua
pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan
Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD.
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut
Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma
pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung
jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan
pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada
satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan
sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang
dimasukkan.
*( Perseroan Terbatas (PT) )
Perseroan
terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum
perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk
suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan
(merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu
perusahaan.
2. Peleburan
(konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan
yang baru.
3.
Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam
satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan
Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan
likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi
karena:
a. Keputusan
RUPS.
b. Jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan
pengadilan.
Dengan demikian,
jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban
likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator
dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya
dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu
pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat
pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang
mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak
tanggal penolakan.
4. Likuidator
wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal
perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban
melakukan hal-hal berikut:
*( Koperasi )
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya
dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1
butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban
hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
*( Badan Usaha Milik Negara )
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum
yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan
kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam
saha-saham.
Jadi, badan usaha
milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan
jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan
umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan
(persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar