Jumat, 27 Juni 2014

tugas 3 (softskill)

( HUKUM DAGANG )


Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

*( Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang )
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
*( Berlakunya Hukum Dagang )
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
*( Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya )
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
*( Pengusaha dan Kewajibannya )
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
*( Bentuk-Bentuk Badan Usaha )
1 )Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

1)     Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum

2)     Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
1)     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.
2)     Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.

*( Perseroan Terbatas (PT) )
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
*( Koperasi )
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
*( Badan Usaha Milik Negara )
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.

Rabu, 21 Mei 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ( TUGAS 2 )

HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,perjanjian apapun dan bagaimanapun,baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan kontrak,dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal , tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum  perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang perbuatan manusia.sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat 3 sumber sebagai berikut :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.       Perikatan yang timbul dari ungang-undang
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karna perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming )

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
1.       Asas kebebasan berontak
Asas ini mengandung  pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga,baik yang telah diatur dalam undang-undang,maupun yang belum diatur dalam undang-undang ( lihat pasal 1338 KUHPdt ).
Asas kebebasan berontak dapat dianalisis dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi:”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
1.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
2.       Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3.       Menentukan isi perjanjian,pelaksanaan, dan persyaratannya
4.       Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan

Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualism yang secara embrional lahir dalam zaman yunani.menurut paham individualism,setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.dalam hukum kontrak,asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”.
2.       Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).
Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
3.       Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.
4.       Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
5.       Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.        Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.        Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
Ø  Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
Ø  Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor
Ø  Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.       Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

3.        Peralihan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.
Hapusnya Hukum Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
Ø  Pembayaran.
Ø  Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
Ø  Pembaharuan utang (novasi).
Ø  Perjumpaan utang atau kompensasi.
Ø  Percampuran utang (konfusio).
Ø  Pembebasan utang.
Ø  Musnahnya barang terutang.
Ø  Batal/ pembatalan.
Ø  Berlakunya suatu syarat batal.
Ø  Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Pembayaran
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
Novasi
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1.       Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
2.       Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
3.       Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif).
Kompensasi
Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
Konfusio
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.



Senin, 17 Maret 2014

( TUGAS 1 ) "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"

“HUKUM PERDATA”

A.    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan hukum perdata yang berlaku selama ini di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.Bermula dari benua eropa kontinetal berlaku hukum perdata romawi ,di samping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat.di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara eropa,oleh karna itu hukum di eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri dan peraturan setiap daerah berbeda-beda.

B.     Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof.Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang.di samping istilah itu sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Dapat dikatakan pengertian Hukum Perdata yang di paparkan para ahli di atas kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan yang lain,akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukumnya juga termaksud subyek hukum ,jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengantur hubungan subyek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyaratakatan.
Di Dalam Hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.      Kaidah Tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis kaidah-kaidah hukum perdata yang dapat di dalam peraturan perundang_undangan,traktat,dan yurisprudensi.
2.      Kaidah Tidak Tertulis
Kaidah Hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,tumbuh,dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (Kebiasaaan).

C.     SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada Dasarnya sumber Hukum dapat di bedakan menjadi 2 macam :
1.      Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil.misalnya hubungan social,kekuatan politik,hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,dan keadaan Geografis.
2.      Sumber Hukum Formal
sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu :
1. AB (algemene bepalingen van wetgeving) ketentuan umum pemerintah Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974

Selasa, 11 Juni 2013

Tugas no 5 Kelompok 3 (BAB 17)

BAB 17
PEMBANGUNAN TERLANJUTKAN
(SUISTAINABLE DEVELOPMENT)

Perekonomian dunia pada seratus tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang tinggi menimbulkan dampak negatif selain dari distribusi pendapatan negara juga kondisi lingkungan yang semakin rusak, cadangan (stok) kekayaan alam untuk generasi mendatang berkurang secara drastis.
1)      Rusaknya/ Memburuknya Kondisi Lingkungan Hidup
Di negara-negara maju, kerusakan lingkungan hidupterjadi dalam bentuk polusi udara, makin berkurangnyajumlah hutan serta menurunnya kualitas hutan. Sedangkan di negara-negara dunia ketiga, kerusakan lingkungan yang paling menonjol adalah penebangan hutan, menurunnya kualitas air, degradasi lahan dan meningkatnya pemukiman kumuh di wilayah perkotaan.
2)      Ketidakadilan Antargenerasi (Inter-Generation Inequality)
Ketdakadilan antargenerasi adalah kondisi dimana generasi kita dan pendahulu kita, telah mengeksploitasi alam sedemikian rupa , sehingga tidak memberikan cadangan yang memadai untuk dinikmati generasi selanjutnya. Misalnya cadangan minyak bumi Indonesia, diperkirakan hanya cukup untuk satu generasi mendatang.

1.             Imbang Korban Pertumbuhan Ekonomi-Kualitas Lingkungan Hidup
a.         Beberapa Konsep Dasar

1)        Sumber Daya Ekonomi
Adalah unsur lingkungan hidup yan ada dalam diri dan diluar pribadi manusia yang dapat secara riil dan atau potensial bermanfaat untuk aktifitas produksi barangdan jasa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia secara individu maupun kolektif. Sumber Daya Ekonomi terdiri atas sumber daya alam (natural resources) dan sumber daya buatan (man made resources).
Sumber daya buatan adalah segala sesuatu baik dalam bentuk fisik maupun non fisik yang merupakan hasil karya manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Contoh fisiknya berupa mesin-mesin dan bangunan. Contoh non fisik adalah etika kerja, pergaulan serta pengetahuan tentang manajemen.

2)        Sumber Daya Alam (Natural Resources)
Adalah sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, udara dan ruang, mineral, panas bumi, gas bumi, angin, pasang surut, arus laut.  SDA merupakan sumer daya ekonomi yang paling penting, tetapi jika terus menerus dipakai maka jumlahnya akan berkurang. Dilihat dari kemampuan pemulihan jumlah stok, SDA dibedakan menjadi dua:
-          SDA tak di perbaharui (SDATT) adalah SDA yang stoknya akan terus berkurang jika dieksploitasi. Disebabkan SDATT tidak mempunyai kemampuan reproduksi. Contoh minyak bumi, batu bara, dan barang-barang tambang lainnya.
-          SDA  terbarui (SDAT) adalah SDA yang stoknya dapat dipulihkan. Umumnya SDAT  mempunyai kemampuan reproduksi seperti pohon-pohon di huta, ikan-ikan di sungai dan binatang-binatang ternak. SDAT akan dapat dipelihara dan ditingkatkan kemam[uan reproduksinya jika derajat eksploitasinya tidak melebihi potensi lestari dimana tingkat stok pertumbuhan stok netto (pertumbuhan-penggunaan) >0.
Konsep terbarui dan tidak terbarui lebih praktis jika dikaitkan dengan jangka waktu pemulihan stok. Jika minyak bumi dapat dipulihkan dalam tempo kurang dari dua generasi (50thn) mungkin minyak bumi menjadi SDAT. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada teknologi yang menghasilkan minyak bumi buatan secara ekonomis.
3)        Lingkungan Hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perliakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. (UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Konsep lingkungan adalah konsep sistem yang menunjukan hubungan timbl balik antara manusia dengan semua unsur yang ada disekitarnya.

b.        Pertumbuhan Ekonomi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Y = F (K, L, N)
DIMANA: Y = output (PDB)
                  K= Barang modal (Sumber Daya Buatan)
                  L= Tenaga kerja (sumber daya Manusia)
                  N= Sumber Daya Alam
                  Y/K>L>= 0, Y/N>= 0




c.         Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Beberapa ukuran sederhana penurunan kualitas lingkungan hidup adalah polusi udara, air dan tanah, makin sulitnya memperoleh air bersih, makin memanasnya suhu bumi, serta terganggunya iklim dan cuaca akibat perusakan hutan. Kerusakan lingkungan hidup terjadi pada seluruh lapisan masyarakat baik global maupun dunia maju dan dunia ketiga.
Masalah global yang dihadapi adalah makin memanasnya suhu permukaan bumi dimana setiap 10 tahun suhu bumi naik 0,3 drajat celcius. Akibatnya daerah kutub es mnecair, sehingga permukaan laut naik 6cm. Memanasnya suhu permukaan bumi diakibatkan oleh keaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sebagai akibat kegiatan manusia. Sehingga memperbesar efek rumah kaca dan memberikan pengaruh pada ekosistem alami.  Istilah efek rumah kaca berasal dari penanaman sayur myur dan bunga-bunga didalam rumah kaca dan dipantulkan kembali oleh benda-benda dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panar yang berupa sinar infra merah. Namun gelombangpanas itu terperangkap dalam rumah kaca serta tidak bercampur dengan udara diluarnya. Lapisan terbawah atmosfer yaitu troposfir adalah lapisan terpenting dalam rumah kaca. Sekitar 35% radiasi matahari tidak sampai ke permukaan bum. Hampir seluruh radiasi ang bergelombang pendek sepertia alfa, beta dan sinar ultraviolet diserap oleh lapisan teratas. Radiasi yang dipantulkan dan diserap, di pancarkan kembali dalam bentuk sinar infra merah, keudian di serap oleh H20, CO2, CH4  dan zozon. Sinar infra merah ini terperangkap dalam lapisan traposfir dan suhu udara di troposfir serta permukaan bumi naik (disebut efek rumah kaca) dan gas yang menyerap infra merah disebut gas rumah kaca. Industrialisasi juga menimbulkan hujan asam yang mengakibatkan atmosfer bumi semakin tipis dan terganggunya lapisan ozon.
Penurunan kualitas hidup di negara-negara maju adalah polusi (pencemaran). Disebabkan tingginya tingkat industrialisasi. Masalah kualitas lingkungan hidup di negara negara dunia ketiga lebih kompleks dibanding di negara maju. Rakyat yang tinggaldi kaya akan SDA akan mengalami penurunan kualitas hidup.

2.             Masalah- Masalah di Masa yang Akan Datang
Menurut Emil Salim (1998) beberapa masalah yang akan terus menerus dihadapi masyarakat dunia adalah kependudukan, ketersedian pangan, kelestarian spesies, dan ekosistem, industrialisasi, ketersediaan energi, dan perkembangan kota. Semua masalah tersebut akan terus meningkatkan tekanan atau kerusakan lingkungan hidup.
Tiga alasan dalam kerusakan lingkungan :



a.       Kemiskinan
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 5,982 miliar jiwa pada sensus 1999 dimana >1miliar itu hidup dalam keadaan miskin. Dan diperkirakan tahun 2015 mencapai 7 miliar dmana >2 miliar hidup dalam kondisi miskin. Ternyata krisis ekonomi Indonesia menyebabkan lwbih dari 100 juta mengalami kemiskinan. Laporan pada tahun (1999-2000) menunjukan makin giatnya dalam mengesploitasi hutan oleh pendudukunuk mempertahankan tingkat kehidupan.

b.      Dampaknya Kemajuan Teknologi Yang mendua
 Adalah satu sisi kemajuan teknologi telah eningkatkan efisiensi penggunaan SDA, tapi dilihat dari sebenarnya dapat dilakukan penghematan SDA, bahkan sampe pemulihan stock SDAT. Di sisi lain, kemajuan teknologi telah meningkatkan kemampuan produksi manusia sampai puluhan, ratusan bahkan ribuan kali. Jika produksi tersebut tidak dibatasi, jumlah absolut SDA yang tereskplorisasi meningkat tajam.

c.       Kekuatan monopoli
Gejala monopoli dipasar output dan input (monopsoni) makin jelas terlihat selama 30 tahun terakhir. Dari faktor penyebabnya monopoli dapat dibedakan enjadi monopoli karena undang-undang dan monopoli alamiah.
Di negara sedang berkembang (NSB) gejala monopoliyang terjadi umumnya adalah monopoli karena undang-undang. Tidak jarang hak monopoli ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan produksi yang sangat eksploitatif terhadap SDA. Di Indonesia, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan kepada sejumlah pengusaha yang mencakup puluhan juta hektar areal hutan produksi. Sayangnya pelaksanaan seringkali menyimpang. Para pemegang HPH lebih suka memegang haknya untuk menebang dibandingkan kewajibannya menanam kembali.
Di negara maju gejala monopoli yang terjadi adalah monopoli alamiah. Kemampuan monopoli diperoleh dari penguasaan teknologi, informasi, manajemen, dan sumber-sumber faktor produksi. Kemampuan monopoli alamiah sangat terlihat pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNC). Monopoli yang dimiliki MNC membuat mereka akan sangat eksploitatif terhadap SDA, terutama jika SDA berada diwilayah NSB yang penegak hukumnya masih rendah.

3.                       Pembangunan Terlanjutkan (Suistable development)
Dua puluh tahun setelah konfrensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, 5-16 juni 1972, diselenggarakan kembali Konfrensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development-UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 3-14 Juni 1992. Peristiwa ini upaya Internasional yang paling besar salam memajukan pembanguan terlanjutkan. Konfrensi ini merupakan pelaksanaan dari Resolusi PBB No.4/228 tanggal 22 Desember 1989 yang menyebutkan bahwa konfrensi harus merinci strategi dan tindakan untuk menghentikan dan mengurangi dmpak degradasilingkungan dalam konteks untuk meningkatkan usaha nasional dan internasional dalam guna mempromosikan pembangunan terlanjutkan dan berwawasan lingkungan di semua negara. Konfrensi ini mempertegas kembali prinsip-prinsip pembangunan terlanjutkan dengan penekanan kepada pendekatan pengintegrasian aspek kependudukan, lingkungan dan pembangunan. Lima dokumen penting yang dihasilkan dalam konfrensi ini :
·         Deklarasi Rio de Janeiro
·         Agenda 21
·         Pernyataan prinsip-prinsip kehutanan
·         Konvensi tentang keanekaragaman
·         Konvensi tentang perubahan iklim terhadap lingkungan
·          
4.             Perhitungan PBD Berdasarkan Konsep Pembangunan Terlanjutkan

Perubahan cara pandang tentang pembangunan ekonomi membawa konsenkuensi terhadap perubahan cara dan indicator penilaian keberhasilan pembangunan. Salah satunya adalah perubahan perhitungan PBD

            PNN* = PNB – Dm – Dn  ………………………………………………………  (17.2)

Dimana :
PNN* = Produk Nasional Neto yang terlanjutkan (sustainable Net National Produk) 
PNB = produk National Bruto
Dm = depresiasi barang modal ( depreciantion of manufacture capital assets)
Dn = depresiasi sumber daya lingkungan (deprecianation of envirommental capital dinyatakan dalam saruan moneter (uang) per tahun .

            Dari peramaan diatas terlihat bahwa perhitungan PNN berdasarkan konsep pembangunan terlanjutkan memperhitungkan kelestarian SDA dan kualitas lingkungan hidup.
Kurva penawaran S adalah kurva penawaran tanpa memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan. Sedangkan kurva *S adalah kurva penawaran dengan memperhitungkan kerusakan lingkungan hidup,diamana perusaan di bebani biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup atau penggunaan SDA.
            Namun dengan konsep pembangunan terlanjutkan akan di peroleh kompensasi atas berkurangnya output :

1.      Makin sehatnya lingkungan akan mengurangi biaya pemeliharaan kesehatan , sekaligus meningkatkan utilitas hidup.
2.      Makin kecilnya distorsi pasar sebagai akibat berkurang nya eksternalitas yang nmerugikan masyarakat.
3.      Meningkatkan  efesiensi perusahaan, di mana perusahaan akan melakukan penghematan penggunaan SDA, sebab setiap peningkaytan penggunaan SDA akan menambah biaya produksi.
4.      Memperbaiki akses masyarakat terhadap pemanfaatan SDA dan lingkungan .
5.      Memperbaiki disrtribusi pemanfaatan SDA antara generasi , dimana melalui pembebanan biaya kerusakan lingkungan, generasi sekarang di paksa berhemat sehingga bagi generasi selanjutnya tetap tersedia SDA yang memadai dan lungkupan hidup yang baik / makin baik.

5.                       Penerapan Di Indonesia
a.       Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Implementasi pembangunan berkelanjutan telah manjadi agenda internasional, dimana setiap negara mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan berkelanjutan secara global, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Sebagai negara berkembangan Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup (sejak tahun 1972) sebenarnya telah aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun 1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT
Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan (2002). Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti (diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi pembangunan dengan konsep pembanguna berkelanjutan. Dalam hal ini, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).
Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain). Tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Indonesia belum memenuhi kaedah-kaedah dalam pembangunan berkelanjutan. Banyak bukti sebagai indikasi Indonesia belum melaksanakan pembangunan secara bekelanjutan, salah satunya adalah kerusakan hutan salah satu indikasinya dimana kepentingan generasi mendatang tidak diperhatikan sehingga aspek keberlanjutan (ekonomi, ekologis maupun social) sudah tidak terjamin lagi. Kegagalan Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan bisa diurai dari actor-aktor yang berperan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurut Emil Salim (2006), dalam mengimplementasi konsep pembangunan berkelanjutan harus menekankan pentingnya segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan peradaban. Jika ketiga aktor dalam pembangunan berkelanjutan ini bisa sinergis dan konsisten dalam pakemnya kesusuksesan Indonesai bukan keniscayaan lagi. Selain actor, integrasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan belum terjalin dengan baik, antara aspek ekonomi, social maupun ekologi. Sementara itu integrasi ketiga aspek itu menjadi factor kunci dalam kesuksesan dalam malaksanakan pembangunan berkelanjutan.
b.        Implemantasi Pembangunan Berkelanjutan dan Negara Berkembang

Implementasi pembangunan berkelanjutan menjadi kontroversi ketika dilihat dari sudut pandang keadaan negara sebagai negara maju, berkembang atau miskin dengan aspek ekonomi. Selama ini perkembangan ekonomi masih menjadi tolok ukur kemajuan setiap negara yang kemudian diidentikkan dengan tingkat peradaban sebuah negara. Padahal Negara berkembangan ketika ingin mensejajarkan diri dengan Negara maju, mau tidak mau harus mnggenjot aspek ekonominya. Tidak demikian dengan Negara maju yang sudah “lebih dahulu” mengeksploitasi kemampuan (SDA) ekonominya untuk maju. Ini bisa mnejadi tidak adil ketika Negara-negara berkembang seperti dibatasi untuk maju dengan memanfaatkan sumber daya alamnya.