Rabu, 08 Oktober 2014

bahasa indonesia (tugas 2)

MENGANALISIS METODE INDUKTIF DAN METODE DEDUKTIF DALAM SEBUAH BERITA
( Alasan Gerindra Ingin Jegal Karier Ahok Lewat MK )
Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Kepala Daerah DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra Muhammad Taufik mengatakan, langkah ini dilakukan Gerindra sebagai aksi keras atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo Subianto tersebut. Sebab Ahok terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI lantaran diusung Gerindra.
Kata Taufik, selain karena pilihan rakyat, jabatan kepala daerah juga diperoleh berkat keputusan partai. Jadi kepala daerah tidak bisa serta-merta mundur dari partai yang telah mengusungnya.
"Kepala daerah itu kan seperti halnya anggota DPR ataupun DPRD, sama-sama dipilih rakyat dan diusung partai," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Dia menjelaskan, Gerindra menilai perlu ada aturan yang mengharuskan kepala daerah meletakan jabatannya apabila ia keluar dari keanggotaan partai, sebagaimana aturan yang diberlakukan terhadap anggota DPR atau DPRD.
"Logika berpikirnya begini, anggota DPR atau DPRD itu kalau keanggotaannya di partai dicabut, otomatis dia juga berhenti dari DPR ataupun DPRD. Gubernur dan Wakil Gubernur kan juga diusulkan partai. Kalau dia keluar dari partai, bagaimana?" tandas Taufik.
Rencana untuk mengajukan uji materi UU 32/2004 itu dilontarkan oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman pada Kamis 18 September kemarin. Namun langkah itu ditunda sementara hingga revisi UU Pemda oleh DPR disahkan.
"Setelah pengesahan (UU Pemda) yang baru, kan mau disahkan DPR. Jadi nanti UU Pemda yang baru (diuji materi)," ujar Habiburokhman.
Ahok menegaskan dirinya akan mengundurkan diri dari kepala daerah di DKI apabila yang memintanya adalah Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Ahok sebagai jawaban atas tantangan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo agar ia melepas jabatan Wagub DKI usai mundur dari Gerindra.
"Kalau Jokowi suruh saya mundur dari DKI, misalnya dia bilang 'Lu itu nggak akan jadi gubernur atau wagub kalau nggak ikut gua, makanya kalau gua suruh mundur lu mesti mundur'. Nah itu masih lebih make sense (masuk akal). Tapi kalau Gerindra mah jauh banget," kata Ahok, Senin 15 September lalu.

Hasil analisis dari berita di atas :
Metode deduktif
Silogisme : - Partai Gerindra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Kepala Daerah DKI Jakarta.
Entimen : Ketua DPD DKI Partai Gerindra Muhammad Taufik mengatakan, langkah ini dilakukan Gerindra sebagai aksi keras atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo Subianto tersebut. Sebab Ahok terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI lantaran diusung Gerindra.
Metode induktif

Ahok menegaskan dirinya akan mengundurkan diri dari kepala daerah di DKI apabila yang memintanya adalah Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Ahok sebagai jawaban atas tantangan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo agar ia melepas jabatan Wagub DKI usai mundur dari Gerindra.

Sabtu, 04 Oktober 2014

bahasa indonesia 2 (tugas 1)

PENALARAN DEDUKTIF DAN INDUKTIF

Penalaran adalah suatu tahap pemikiran dan pembelajaran manusia untuk menghubungkan antara data dengan fakta yang ada sehingga pada akhirnya terdapat kesimpulan yang dapat diambil. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.

1. Pengertian Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuju kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.
Contoh :
Premis 1 : Setiap mamalia melahirkan
Premis 2 : Semua kuda adalah mamalia
Konklusi : Setiap kuda juga melahirkan

Macam-macam Penalaran Deduktif
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
a. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.

b. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

2. Pengertian Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Penalaran induktif terkait dengan empirisme. Secara impirisme, ilmu memisahkan antara semua pengetahuan yang sesuai fakta dan yang tidak. Sebelum teruji secara empiris, semua penjelasan yang diajukan hanyalah bersifat sementara. Penalaran induktif ini berpangkal pada empiris untuk menyusun suatu penjelasan umum, teori atau kaedah yang berlaku umum.
Contoh :
Premis 1 : Kuda Sumba punya sebuah jantung
Premis 2 : Kuda Australia punya sebuah jantung
Premis 3 : Kuda Amerika punya sebuah jantung
Premis 4 : Kuda Inggris punya sebuah jantung
Konklusi : Setiap kuda punya sebuah jantung

Macam-macam Penalaran Induktif
Ada 3 jenis penalaran induktif :
a. Generalisasi
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.

Macam – macam generalisasi :
• Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
• Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

b. Analogi
Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.

Untuk memudahkan anda mengidentifikasi maupun mengenali perbedaan antara penalaran induktif maupun deduktif, anda dapat lihat dibawah ini :

Penalaran Deduktif
- Jika semua premis benar maka kesimpulan pasti benar
- Semua informasi atau fakta pada kesimpulan sudah ada, sekurangnya secara implisit, dalam premis.

Penalaran Induktif
- Jika premis benar, kesimpulan mungkin benar, tapi tak pasti benar.
- Kesimpulan memuat informasi yang tak ada, bahkan secara implisit, dalam premis.


SUMBER :
http://ssantoso.blogspot.com/2008/08/penalaran-induktif-dan-deduktif-materi.html (diakses 9-3-2012, 23: 15)
http://www.gudangmateri.com/2011/06/penalaran-deduktif-dan-induktif-dalam.html (diakses 9-3-2012, 23:24)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/penalaran-induktif-dan-deduktif-3/ (diakses 9-3-2012, 23: 36)


PEMERIKSAAN AKUNTANSI (TUGAS 2)

*Beberapa hal penting yang perlu di audit :
1. lap.keuangan : neraca , lap.laba rugi , lap.perubahan modal arus kas    PABU (Prinsip akutansi berterima umum) PSAK.
2. Catatan pembukuan : buku besar , buku pembantu
3. bukti-bukti pendukung : penerimaan kas + pengeluaran kas , faktur penjualan jurnal voucer lain-lain.
* KAP ( kantor akuntan public ) big four :
1. E&Y
2. delloit
3. pwc
4. kmpg
* tugas  :
> memberikan jasa akuntan & perbankan
> jasa perpajakan
> jasa konsultasi manajemen

                                                            ( HIERARKI / PROFESI )
Partner > 10 th

Manajer > 5 – 10 th
 


Auditor senior + penanggung jawab ( 2 – 5 th )

Asisten staff ( 0 – 2 th )

( IAP )

DSPAP ( dewan standar professional akuntan public )

GAAS ( general accepted auditory standart )

ISA ( internasional standart auditing )

*ETIKA PROFESI / JABATAN :
1) pentingnya etika professional bagi organisasi profesi
2) kode etik akuntan public    IAI ( ikatan akuntan Indonesia )
3) akuntan public + auditor independen
4) rerangka kode etik akuntan Indonesia

( TIPE AKUTANSI )

AUDITOR                                                         PRAKTISI

JASA AUDIT TERHADAP LAP.KEUANGAN                       JASA PEMERIKSAAN,JASA AKTANSI & REVIEW JASA KONSULTAN

*PRINSIP ETIKA AKUNTAN PUBLIK
1) integritas : para auditor harus terus terang dan jujur dan melakukan praktik secara adil dan benar dalam hubungan professional.
2) objektivitas : auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pemtimbangan profesionalnya  adanya konflik atau pengaruh orang lain yang tidak semestinya.
3) kompetensi professional & kecermatan : auditor menjaga pengetahuan dan keterampilan professional mereka  serta tekun dan turampil ketika memberikan jasa professional.
4) kerahasiaan : para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang di peroleh selama tugas professional maupun hubungan dengan klien .
5) perilaku professional : para auditor harus menahan diri dari setiap prilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka , termasuk melakukan kelalaian

*ASERSI ( pernyataan manajemen yang terkandung dalam lap.keuangan ).
Sifatnya : 1) eksplisit :
                   2) implisit :
Contohnya : kas pada perusahaan XYZ pada 30 desember 2021 adalah sebesar 23.456.945

*ASERSI MANAJEMEN DIBEDAKAN
1) Keberadaan / kejadian (extistence or occurance )
2) kelengkapan (completeness )
3) hak & kewajiban ( right & obligation )
4) penilaian ( valuation ) atau alokasi

5) penyajian & pengungkapan ( prementasi & disclosure )

Kamis, 25 September 2014

catatan pemeriksaan akutansi 1

Pemeriksaan akutansi (audit)
*big four:
1.ernest & young (e & y)
2. delloit
 3 .KPMG
*audit :
adalah suatu pemeriksaan akutansi yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independent,terhadap laporan keuangan oleh pihak manajemen.
atau pengumpulan & evaluasi informasi yang telah di tetapkan dengan criteria tertentuoleh pihak independen.
*informasi:
1. informasi yang dapat di ukur (objektif)
 Contoh: laporan keuangan
 2. informasi lisan (kriteria tertentu )
@GAAP : general accepted accounting principle
  @PSAK : pernyataan standar akutansi keuangan
*pengumpulan & evaluasi bukti yang mencangkup :
 1. kesaksian lisan pihak yang di audit
 2. komunikasi tertulis pihak luar  
 3. observasi oleh auditor
 4. data elektronik dan data lain tentang transaksi
TUJUAN (AUDIT)
1.      Meminimalisir risiko informasi
Penyebabnya : 
Ø  Jauhnya informasi
Ø  Adanya informasi bias
Ø  Data yang sangat banyak
Ø  Transaksi pertukaran yang komplek
Ø  Data yang sangat banyak
2.      Mengurangi risiko informasi
Ø  Memverifikasi informasi
Ø  Menyediakan laporan keuangan yang telah di audit

INFORMASI

LAPORAN YANG DIAUDIT
( peningkatan informasi bagi pihak eksternal )
MEMERIKSA & MENGEVALUASI BUKTI
                                                            
MENETAPKAN KRITERIA
AUDITOR





JASA ASSURANCE
            Jasa operasional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.
Jenis :
1.      Jenis astentasi : dimana KAP mengeluarkan laporan keuangan asensi yang di siapkan pihak lain.
Kategori :
a)      audit atas laporan keuangan
b)      pengendalian internal atas pelaporan keuangan
c)      review laporan keuangan
d)      teknologi informasi
e)      jasa astetasi lain yang dapat di terapkan pada berbagai permasalahan

2.      jasa assurance lain.
3.      Jasa non assurance.
a)      Jasa akutansi & pembukuan
b)      Jasa pajak
c)      Jasa konsultasi manajement
d)      Jasa penilaian risiko kecurangan & tindak illegal

JENIS – JENIS AUDIT
1.      Audit operasional : audit atas evaluasi spektivitas keg.operasional.
*audit gaji
*informasi : jumlah catatan gaji/perbulan
*criteria yang ditetapkan : standar perusahaan atas dep.penggajian
*bukti : laporan kesalahan catatan gaji dan biaya pemrosesan gaji
      2.   Audit ketaatan (compliance audit) Menentukan apakah sesuai prosedur.
*informasi : catatan perusahaan
*criteria : ketentuan perjanjian pinjaman
            *bukti : laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
      3.   Audit laporan keuangan
*informasi : laporan keuangan
*criteria : GAAP
*bukti : dokumen catatan & sumber bukti dari luar.



JENIS – JENIS PROFESI AUDITOR
Seorang Akuntan yang memiliki nomor register, bisa memilih profesi
sebagai berikut :
1. Akuntan Publik (Public Accountant)   
2. Akuntan internal (Internal Auditor)   
3. Akuntan Keuangan ( Financial Accountant)
4. Cost Accountan   
5. Akuntan Pajak (Tax Accountant)   
6. Akuntan Pendidik (Lecturer)   

JENIS JASA-JASA AUDIT

Profesi akuntan publik atau auditor independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1. Jasa Penjaminan (Assurance Services)
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.
Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus memiliki   kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen atau berbagai profesi lain. Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.
Jasa penjaminan bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik atau auditor independen telah lama menyediakan jasa penjaminan tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan ini lebih dikenal dengan jasa auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik atau auditor independen Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang  pengawasan  web site. Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa atestasi.

Jasa Atestasi

Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan  profesi akuntan publik atau auditor independen dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak  lain. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu:
1). Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.
2). Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review) atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
3). Jasa Atestasi Lainnya
Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari auditing atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.
Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan  profesi akuntan publik atau auditor  independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah bahwa  akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.
Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain.  Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang dipakai para pengambil keputusan.
2. Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.

Jumat, 27 Juni 2014

tugas 3 (softskill)

( HUKUM DAGANG )


Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

*( Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang )
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
*( Berlakunya Hukum Dagang )
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
*( Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya )
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
*( Pengusaha dan Kewajibannya )
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
*( Bentuk-Bentuk Badan Usaha )
1 )Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

1)     Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum

2)     Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
1)     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.
2)     Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.

*( Perseroan Terbatas (PT) )
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
*( Koperasi )
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
*( Badan Usaha Milik Negara )
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.